www.riaukontras.com
| Excavator Bersihkan Lahan Karet, Keterangan PJ Kades Simpang Ayam Banyak di Ragukan | | Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah | | Kejari Dumai Tetapkan MFZ dan SHL Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 | | Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Resmi Sebagai Tersangka Korupsi | | Menuju WBK dan WBBM, Kalapas; Terima Kasih Tim Penilai Lakukan Verifikasi di Lapas Bengkalis | | Semangat Raih WBK, Lapas Bengkalis Ikut Desk Evaluasi Oleh Tim Penilaian Internal
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 18 Mei 2024
 
Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi 
Editor: Jarmain | Selasa, 30-05-2023 - 22:26:53 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan telah masuk dalam tahap prapenuntutan.


Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti.


Demikian ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/5/2023).


Pengusutan perkara sambung Kasi Penkum Kejati Riau, dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dimana penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.


Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan, Ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.


Keempatnya menyandang status tersangka sejak Rabu (8/3). Sejak saat itu juga keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


"Masih tahap pratut (prapenuntutan, red)," jelas Bambang lagi.


Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, menjelaskan tentang perkembangan penyidikan hingga sampai tahap ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.


Ya, masih kordinasi antara Jaksa Jaksa Peneliti dan Jaksa Penyidik dan Masih ada sedikit lagi kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya, urai mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten ini.


Penuturan Bambang tentang kronologis perkara yakni pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.


Proyek ini kata Bambang Heripurwanto,  dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.


Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. "Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," terang Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Bambang Heripurwanto.


Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.


Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau sekitar Rp1.362.182.699,62.


"Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuh Bambang. (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi 
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved